TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akan dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Rencana pemanggilan itu berkaitan dengan kegiatan di Megamendung, Bogor, yang dihadiri ribuan orang saat pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi masalah itu secara jelas.
"Nah ini yang akan kami dalami, apakah HRS (Habib Rizieq Shihab) ini sebagai pemilik lokasi tersebut atau yang bersangkutan diundang."
"Itu yang akan didalami. Jadi harapannya, ke depan, penyidik akan memanggil untuk mengklarifikasi jadi alur masalahnya jelas," ujarnya, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Jubir Bantah Jusuf Kalla Biayai Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia
Baca juga: Soal Tes Covid-19 untuk Rizieq Shihab, FPI Bilang Pemerintah Tidak Perlu Repot
Berikut fakta-fakta terkait rencana pemanggilan Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com himpun, Minggu (22/11/2020):
Waktu Pemanggilan
Masih dikutip dari laman yang sama, kepolisian akan melakukan gelar perkara sebelum memanggil Rizieq Shihab.
"Waktunya menunggu dulu setelah yang saat ini dimintai keterangan sudah selesai."
"Nanti penyidik akan gelar perkara, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau bagaimana."
"Nanti dilihat dari hasil penyelidikan," jelas Erdi.
Baca juga: Klarifikasi TNI Soal Wanita Berbaju Kotak-kotak Naik Anoa Saat Penertiban Baliho Habib Rizieq
Baca juga: Soal TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah dari Siapapun
Pihak Lain Dipanggil
Penyidik akan memanggil ulang pihak panitia yakni FPI sebanyak dua orang.
Dari pemeriksaan pertama, lokasi kegiatan di Megamendung itu disebut milik Habib Rizieq Shihab.