Selain itu, ada juga yang menyebut milik orang lain.
Pihak lain yang dipanggil yakni, Sekda Pemkab Bogor, Burhanudin.
Burhanudin menyebut, kegiatan di Megamendung itu tidak berizin.
"Dari keterangan kemarin sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada."
"Bahwa izin tidak ada lalu para pejabat pemda setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi.
Baca juga: TNI Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Haris Azhar: Berarti Ada Ancaman Serius
Baca juga: Polisi Tunggu Itikad Rizieq Shihab Lakukan Swab Test Covid-19 hingga Selasa
Alasan Kegiatan Tak Dibubarkan
Dikutip dari Kompas.com, Sekda Pemkab Bogor mengungkapkan alasan tak ada tindakan pembubaran oleh petugas saat itu.
"Saya enggak di lapangan, tapi saya dapat laporan massanya lebih dari 3.000, mungkin itu pertimbangan keamanan, dan jangan sampai terjadi benturan," kata Burhanudin di Mapolda Jabar, Jumat (20/11/2020).
"Karena info dari lapangan, massa itu pendatang, kalau massa setempat itu hanya dadah-dadah langsung masuk lagi."
"Infonya bukan massa dari daerah situ," jelas dia.
Ia mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk tidak berkerumun dan menyebabkan potensi penularan Covid-19 lebih tinggi.
"Sebetulnya bukan hanya organsisasi, tapi semua lapisan masyarakat harus menahan diri," terangnya.
Baca juga: Klarifikasi Jubir Wapres Soal Wacana Pertemuan Maruf Amin dan Rizieq Shihab: Belum Ada Rencana
Baca juga: Pernyataan Kodam Jaya Ihwal Personel TNI yang Datangi Kediaman Habib Rizieq Tadi Malam
Baca juga: TNI-Polri dan Satpol PP Sambangi Rumah Habib Rizieq Sabtu Malam, Ajak Swab Test Covid-19
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)