TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Joni Amir dibubarkan polisi, Sabtu (21/11/2020).
Polisi mendatangi pesta pernikahan yang dihadiri 2.000 undangan itu di Gedung Politeknik Pertanian sekitar pukul 10.00 WIB.
Seluruh tamu yang hadir diminta untuk meninggalkan gedung.
Di pintu masuk, polisi berjaga dan melarang tamu memasuki gedung.
Mereka memasang papan pengumunan bertuliskan "Polres 50 Kota Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan".
Sejumlah polisi juga terlihat meminta panitia membuka tenda yang terpasang di depan gedung.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso mengaku terpaksa membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Joni Amir itu.
Pesta pernikahan itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menciptakan kerumunan.
Trisno menyayangkan penyelenggaraan pesta tersebut. Sebab, dirinya telah mewanti-wanti Joni Amir sejak beberapa minggu lalu.
"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya, saya sudah katakan resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Trisno kaget saat mengetahui pesta pernikahan anak Joni Amir tetap digelar. Jumlah tamu undangan bahkan mencapai 2.000 orang.
Baca juga: UPDATE Corona 21 November: Pasien Positif Tambah 4.998, Sembuh 3.403, Meninggal 96
Ia pun langsung mengumpulkan anggota untuk mengambil tindakan tegas menyikapi pesta pernikahan yang digelar salah satu anggota tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota itu.
"Saya diberi tahu anggota bahwa resepsi tetap, saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," kata dia.
Ketika petugas datang sekitar pukul 10.00 WIB, pesta pernikahan itu baru saja dimulai. Sejumlah tamu sudah berdatangan.