TRIBUNNEWS.COM - Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk tidak menaikkan UMK 2021.
Namun, ada beberapa daerah yang telah resmi mengeluarkan penetapan UMK, di antaranya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Berikut daftar lengkap besaran upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini 10 Daerah di Jabar Tidak Naikkan UMK-nya
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2021, Semarang Nominal Tertinggi Rp 2.810.025
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK kabupaten/kota Tahun 2021.
"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, dikutip dari Kompas.com.
Jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp 65.531 dari UMK 2020 menjadi Rp 2.069.530.
Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp 57.500 menjadi Rp 1.903.500.
Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp 51.960 menjadi Rp 1.842.460.
Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp 54.500 menjadi Rp 1.805.000.
Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp 65.000 menjadi Rp 1.770.000.
Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.
UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.