News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Frustasi Sudah 3 Bulan Ditinggal Istri, Pria Ini Nekat Pesta Sabu, Kini Ditangkap Bersama Residivis

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), seusai pesta sabu.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu setelah pesta sabu.

Pria berinisial CP (29) itu diringkus bersama seorang residivis, DP (23), yang merupakan tetangganya.

Polisi menangkap dua pelaku tersebut beberapa saat setelah pesta sabu, Jumat (20/11/2020) malam.

Baca juga: Pabrik Sabu di Rumah Seorang Ustaz di Lombok Dikendalikan Seorang Narapidana Buronan Interpol

Baca juga: Frustasi Ditinggal Istri Tiga Bulan Lalu, Pria Ini Pesta Sabu Bareng Residivis

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip bekas pakai.

"Dalam plastik klip tersebut masih tersisa residu narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (22/11/2020).

Ditambahkan Khairul, CP mengaku memakan sabu lantaran frustrasi sejak ditinggal pergi oleh istrinya tiga bulan lalu.

Sementara DP mengaku terjerumus kembali ke penyalahgunaan narkoba karena salah pergaulan.

Baca juga: Minum Susu Campur Sabu sejak Bayi, Bocah 8 Tahun Puluhan Kali Mencuri, Disebut Nakal di Luar Nalar

Baca juga: Tergiur Untung Besar, Mantan Guru Ngaji Nekat Jadi Bandar Narkoba dan Buat Pabrik Sabu

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Berupa Sabu

Padahal, ia baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020 lalu.

DP bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Ironisnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, DP kembali dijebloskan ke penjara.

Atas perbuatan itu, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Baca juga: Kisah Bocah Asal Nunukan Kerap Dicekoki Sabu Campur Susu Saat Balita Hingga Terbiasa Mencuri

Keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pesta Sabu Bersama Residivis, Pria di Pringsewu Mengaku Frustrasi sejak Ditinggal Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini