TRIBUNNEWS.COM- Beberapa waktu lalu, warga Pangkalpinang dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di sebuah penginapan.
Pelaku pembunuhan mengaku selalu dihantui wajah korban.
Hasil curian HP dan motor pun dipakai pelaku untuk biaya hidup dan beli sabu.
Abdullah Yahya (32), menghabiskan nyawa Ayu Carla (29) menggunakan bantal penginapan, dengan cara dibekap dan dadanya ditekan sehingga mengalami patah tulang di sekitar dada Ayu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam jumpa pers di Halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020)
Ayu (29) merupakan korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan di dalam karung, di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, dengan kondisi telah membusuk, Sabtu (14/11/2020).
"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Senin (23/11/2020)
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal dan sambil menekan korban di bagian dada, dengan menggunakan kaki berulang kali.
"Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dengan kehabisan oksigen dan mengalami patah tulang disekitar dadanya," jelasnya.
Hasil pemeriksaan ini pihaknya, sinkron dengan hasil pemeriksaan dan hasil autopsi di rumah sakit, dan ditemukan bahwa memang pelaku ingin menguasai harta korban, baik handphone dan sepeda motor.
Baca juga: Detik-detik Pria Bunuh Suami Baru Mantan Istri, Ambil Celurit, Masuk Kamar: Tersangka Membabi Buta
Baca juga: Aksi Sadis Pria di Mojokerto Bunuh Suami Mantan Istri Pakai Celurit, Berikut Kronologi Kejadiannya
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Padamara Timur serta jajaran.
Abdullah Yahya (31) berhasil ditangkap Tim Gabungan, saat sedang tidur di kediamannya temannya, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Sebelum pelaku tindak pidana pembunuhan ini ditangkap. Pelaku langsung kabur ke tempat tinggalnya di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Melalui pelabuhan Muntok, Bangka Barat," ungkap Kapolres Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri, pihaknya langsung melakukan koordinasi ke Polda Sumatera Selatan, dan Kapolres OKI dan jajaran, memohon bantuan untuk menangkap pelaku tersebut.