News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dendam Motornya Dihilangkan Bos dan Tak Kunjung Diganti, Karyawan Ini Nekat Bunuh Bosnya

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat merilis kasus pembunuhan terhadap Kit Fo (42) yang ditemukan bersimbah darah di bilangan Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya, Kota Tangerang, Senin (23/11/2020).

NJ diamankan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa jam setelah jenazah Kit Fo (42) ditemukan saksi di Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya Periuk Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) tengah malam.

"Tersangka diamankan di tengah jalan kawasan Pasir Kemis Kabupaten Tangerang beberapa jam setelah adanya laporan penemuan jenazah korban," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, seorang pria bernama Kit Fo (42) dengan menggunakan kaos berwarna hitam ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan.

Baca juga: Detik-detik Pria Bunuh Suami Baru Mantan Istri, Ambil Celurit, Masuk Kamar: Tersangka Membabi Buta

Jasad korban terluka parah di bagian kepala belakang.

Namun, barang milik korban tidak ada yang hilang sama sekali.

Saat ditemukan ,korban masih membawa tas berwarna coklat.

Saat itu, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Baca juga: Aksi Sadis Pria di Mojokerto Bunuh Suami Mantan Istri Pakai Celurit, Berikut Kronologi Kejadiannya

Sementara, pembunuh Kit Fo (42) di Jatiuwung, Kota Tangerang cengengesan saat kasusnya diungkap Polsek Jatiuwung pada Senin (23/11/2020).

Adalah NJ (23) yang terpantau cengar-cengir di balik topeng hitamnya di Mapolsek Jatiuwung saat kasusnya diungkap polisi di hadapan awak media.

Dari tatapannya seolah ia memandang enteng polisi yang menangkapnya dan bersikap santai dengan tangan terborgol.

"Senyum itu ibadah bang," celetuk NJ saat digiring polisi.

Terlihat NJ sambil tersenyum dari gerakan matanya saat mengucapkan kalimat di atas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara

(Tribunjakarta.com/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dilandasi Rasa Dendam, Karyawan di Tangerang Nekat Bunuh Bosnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini