Kemudian, saksi dari pihak swasta yang dipanggil adalah wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander, wiraswasta CV Reka Kusuma Buana Hery Krstiyanto, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo Irfan Fikri Aulia, dan staf CV Reka Kusuma Buana Sigit Susilo Abriansyah.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya Novel Arsyad sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini (24/11/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: Ketua KPK Singgung Buku yang Dibaca Anies Baswedan
Diberitakan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Respon Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida,