TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengganti 10 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan calon anggota baru.
Hal ini dilakukan karena mereka enggan memenuhi syarat wajib sebelum bertugas sebagai anggota KPPS.
Komisioner KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menjelaskan sebagian dari mereka enggan menjalani rapid test yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan.
Padahal rapid test menjadi syarat mutlak bagi setiap calon anggota KPPS.
Pihaknya pun sedari awal telah menyosialisasikan peraturan itu kepada mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS.
Sebagian lain menolak menjalani tes usap setelah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
KPU Purbalingga enggan ambil pusing bagi calon KPPS atau Linmas yang enggan menjalani rapid test maupun tes usap (swab test) yang menjadi syarat mutlak.
Mereka langsung dianggap tidak sanggup memenuhi kewajiban sehingga harus diganti dengan calon anggota baru.
"Ada yang reaktif, tapi tidak mau di swabtest, akhirnya kami ganti, "katanya, Selasa (24/11/2020).
KPU tidak perlu melakukan seleksi ulang untuk mengisi formasi calon anggota KPPS yang mundur.
Pihaknya tinggal memanggil pendaftar KPPS lama yang sebelumnya tidak lolos karena tersisih oleh peringkat di atasnya.
Alternatif lain, pihaknya bisa melibatkan tenaga dari instansi lain untuk mengisi kekosongan itu.
Baca juga: Klaster Pengajian di Purbalingga, 52 Warga di Desa Karanggambas Positif Corona, Begini Awal Mulanya
Baca juga: Misteri Mobil Sedan Tak Bertuan di Purbalingga Telah Terungkap, Begini Pengakuan Pemiliknya
Andri mengatakan, hasil reaktif atau bahkan positif terkonfirmasi positif Covid-19 tidak menggugurkan status seorang sebagai anggota KPPS atau Linmas.
KPU akan menunggu sampai mereka sembuh dari Covid-19 dan bisa menjalankan tugasnya.