Laporan Wartawan Banjarmasin Post Fadly SR
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - MR (48) warga Desa Lamunti Baru, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diamankan polisi, Sabtu (21/11/2020) lalu.
Ia kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin dari pihak berwenang.
Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno BI melalui rilis diterima, Rabu (25/11/2020), membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku yang menyimpan senpi rakitan tersebut.
"Pelaku kami amankan di rumahnya dan ditemukan senpi rakitan tersebut," kata Kapolsek.
Disampaikannya pula, penangkapan bermula saat personel Polsek Mantangai menerima laporan dari warga.
Warga memberitahukan pelaku memiliki atau menyimpan senjata api rakitan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti anggota Polsek didampingi Kepala Desa Lamunti Baru, Ketua RT dan beberapa warga mencari senjata rakitan tersebut.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Asal Usul Senjata Rakitan Milik Kelompok John Kei
Petugas pun berhasil menemukan sejata api rakitan tersebut di rumah pelaku yang disembunyikan di dalam karung.
"Diletakkan di samping pintu ruang tengah antara ruang keluarga dan dapur," terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat dengan amunisi aktif masih di dalam laras.
Senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan Mahkota Fertilizer.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti pun telah diamankan di Polsek Mantangai.
"Pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Simpan Senjata Api Rakitan, Lelaki Ini Diamankan Polsek Mantangai