"Setelah mendapat laporan, petugas kami melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku Teguh Purnomo."
"Tersangka juga mengakui perbuatannya dan mengatakan saat itu dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek Plosoklaten.
Baca juga: Kesal Suami Lebih Perhatian pada Istri Pertama, Wanita Ini Nekat Aniaya Anak dan Rekam Aksinya
Baca juga: Viral Ibu Muda di Ciputat Aniaya Balita, Pelaku Rekam Sendiri Aksinya, Kesal Pada Suami Jadi Alasan
Baca juga: Dibakar Api Cemburu, Puas Aniaya Selingkuhan Istri, Ali Serahkan Diri ke Polsek Tarumajaya
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Selain itu tersangka juga diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat pasal 170 KUHP Jo pasal 80 (1) Jk 76 C UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak."
"Selain itu kami juga amankan satu barang bukti hasil visum korban," pungkasnya.
(Surya.co.id/Farid)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pemuda di Kediri Hajar Pengendara Motor karena Diduga Tak Terima Diserempet di Jalan Raya