"Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Selanjutnya, Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke, Pelaku Kesal, Pernah Dipergoki tapi Masih Mendua
Baca juga: Cemburu Diselingkuhi, Pria Ini Emosi Lalu Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke
Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.
Jebfar mengaku, setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Baca juga: Sebelum Bunuh Wanita yang Dicintai, Budi Sudah Mau Diusir Warga Karena Sering Mengintip Waita Mandi
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab keluarga Molah mengikhlaskan pembunuhan itu.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)
(Surya.co.id/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Habisi Pria Yang Hamili Istrinya, Warga Gresik Klaim Mendapat Izin Keluarga Korban