TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jebfar (39) nekat membunuh Moh Molah (30), pria yang sudah menghamili istrinya.
Pria Gresik itu kemudian juga menceraikan istrinya yang tengah mengandung.
Sebelum membunuh korban, Jebfar mengaku sudah mendapatkan izin keluarga korban untuk melakukan pembunuhan asal tidak menggunakan senjata tajam (sajam).
Setelah membunuh korban, Jebfar membuang jasadnya di pinggir jalan.
Akibat perbuatannya, lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam
Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.
1. Kronologi Singkat
Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
2. Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban
Jebfar mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan di persidangan pembunuhan yang dilakukannya.