Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
(Surya/Alif Nur Fitri Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Suami di Gresik Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Keluarga Perbolehkan Asal Tak Pakai Sajam