Laporan Wartawan Tribun Timur Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Polres Wajo belum menangkap otak pelaku pengedar uang palsu di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Imran warga Kabupaten Sidrap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Belum, pelaku masih kabur. (Kami) sudah menerbitkan DPO," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, Jumat (27/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Polres Wajo menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, beberapa waktu lalu.
Mereka adalah M Sabila (31), Supardi (23), dan Herman Onding (42), yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Muhammad Islam menambahkan, uang palsu yang ditemukan di tiga tersangka berjumlah Rp 6,2 juta adalah hasil curian dari Imran.
Baca juga: Kehabisan Duit Dalam Pelarian, Javad Bikin Uang Palsu Hingga Rp 320 Juta
Baca juga: Blibli Perluas Adopsi Teknologi Digital ke Jaringan Toko Kelontong
"Ketiga pelaku ini jengkel kepada IM, karena mereka belum digaji atas kerjanya ini (mencetak uang palsu), makanya mereka bertiga berinisiatif mengambil dan membelanjakan uang itu," katanya.
Modus ketiganya pun cukup sederhana yakni menyasar kios-kios kelontong di pelosok pada malam hari.
"Pelaku membelanjakan uang palsu di toko kelontong.
Uang palsu tersebut apabila dibelanjakan masih mendapat kembalian, sehingga uang palsu dapat tertukar dengan yang asli dari kembalian belanja," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 245 KUHP subsider pasal 36 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Otak Pelaku Pengedar Uang Palsu Belum Ditangkap, Polres Wajo Terbitkan Surat DPO