News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pura-pura Beli Mie dan Telur, Pria Ini Nekat Curi Ponsel Penjual yang Tergeletak di Meja Kasir

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria di Kota Padang, Sumbar, nekat melakukan pencurian HP di sebuah kedai dengan berpura-pura membeli mie dan telur. - Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat melakukan pencurian HP di sebuah kedai di Jalan Mutiara Indah Nomor 01 RT 03 RW 03, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Hidayat (41), warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Padang.

Rahmat nekat mengambil ponsel korban bernama Annisa Sukran (24) pada Minggu (22/11/2020) lalu.

"Modus pelaku ini datang ke kedai korban dan berpura-pura membeli mie dan telur," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Pria Nodai Gadis Kenalannya, Korban Dianiaya setelah Minta Imbalan Rp 400 Ribu, Pelaku juga Curi HP

Baca juga: Bawa Korban Kecelakaan ke Puskesmas, Pria Ini Malah Curi HP Korban yang Tak Sadarkan Diri

Saat berpura-pura membeli mie dan telur, pelaku melihat HP merek OPPO F9 warna ungu terletak di atas meja kasir.

"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil HP tanpa sepengetahuan korban," katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan upaya paksa pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kata dia, pelaku diamankan saat berada di kediamannya di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Tendang Pengamen Ondel-ondel yang Curi Ponsel Warga, Oknum Babinsa Mengaku Spontan, Kini Diperiksa

Baca juga: Curi Ponsel Pemilik Toko, Pria Ini Ketahuan saat Hendak Jual Ponsel ke Pacar Anak Korban

"Saat itu, tim opsnal Polsek Luki mendalati pelaku sedang duduk di dalam rumahnya," katanya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku, pasal yang diprasangkan yaitu Pasal 362 KUH Pidana," katanya. (*)

(Tribunpadang.com/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pura-pura Beli Mie dan Telur, Pria di Padang Sikat HP saat Korbannya Lengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini