TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang oknum polisi tertangkap saat menggelar pesta narkoba bersama temannya di Surabaya.
Oknum berinisial FT tersebut dibekuk oleh aparat Polrestabes Surabaya yang juga temannya sendiri, Rabu (25/11/2020) malam.
Jika nanti dia terbukti melakukan tindakan kriminal tersebut, Wakapolrestabes, AKBP Hartoyo menyatakan, oknum polisi tersebut nantinya bisa dipecat secara tidak hormat.
Kasus oknum polisi pesta sabu menambah deretan kasus kriminal yang dilakukan aparat.
Sebelumnya, oknum polisi dari Polsek Sukomanunggal, Bripka S diduga melakukan tindakan kriminal dengan merampas sebuah mobil dan uang senilai 5,6 juta milik Harianto, warga Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dikutip Surya, (Grup Tribunnews.com), oknum polisi berinisial FT ditangkap bersama seorang warga sipil bernama Budi di dalam sebuah rumah Jalan Pragoto, Rabu (25/11/2020) malam saat sedang asyik pesta sabu.
Baca juga: Jenguk Istri Bupati yang Kena Corona, 3 Pejabat Aceh Malah Dugem & Pesta Narkoba Ditemani 2 Wanita
Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh unit reskrim Polsek Tambaksari yang belakangan kasusnya dilimpahkan unit idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Jauh sebelum dua kasus itu mencuat, Polrestabes Surabaya pernah diterpa kabar miring soal dua oknum anggota Polsek Mulyorejo yang berinisial FS, LT dan seorang sipil berinisial AN yang juga terlibat skandal penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Juni 2020 lalu.
Melihat fenomena oknum polisi nakal di Surabaya, secara tegas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo akan melakukan proses hukum baik secara internal maupun proses hukum pidana umum seperti yang sudah diatur dalam mekanisme perundang-undangan.
Baca juga: Duh, Tiga Pejabat Asal Aceh Gelar Pesta Narkoba Bareng Dua Wanita Penghibur di Medan
"Prinsipnya anggota polri tunduk pada proses peradilan hukum pidana umum.
Tentu juga akan ada proses sidang internal seperti sanksi disiplin atau sidang kode etik tergantung kasusnya," kata Hartoyo, Sabtu (28/11/2020).
Hartoyo secara gamblang menegaskan tak akan memberi toleransi kepada oknum anggotanya yang melakukan tindak kriminal.
Bahkan, Hartoyo mengancam akan memberikan sanksi terberat berujung pemecatan bagi siapa saja oknum yang terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindakan kirminal.
Baca juga: Oknum ASN Bersama Istri Sirinya Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan di Tanggamus
"Sesuai arahan Kapolri dan Kapolrestabes. Anggota yang nakal akan di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Proses pidananya dan kode etik. Sesuai prosesnya nanti akan dipecat," tegas alumnus akpol 2000 itu.
Rampas mobil dan uang warga Kediri
Sebelumnya, kasus oknum Polsek Sukomanunggal merampas mobil dan uang warga Kediri, jawa Timur beberapa waktu lalu juga diusut Polrestabes Surabaya.
Berikut kronologi aksi koboi oknum polisi Surabaya merampas mobil Daihatsu Xenia dan uang jutaan rupiah milik warga Kediri, Jawa Timur.
Tak cuma itu, oknum polisi diduga anggota Polsek Sukomanunggal, Kota Surabaya itu juga menodongkan pistol ke keluarga korban.
Korban yang mendapat perilaku kurang baik ini bernama Harianto, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Dia mengalami dugaan perampasan mobil oleh seorang oknum polisi Surabaya berinisial S.
Harianto melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres Kediri.
Berikut kronologi kejadian aksi koboi dan dugaan perampasan mobil oleh oknum polisi Surabaya.
Korban dalam kasus ini yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yuris, SH menceritakan kronologi perampasan mobil dan uang.
Kasus itu bermula dari seorang oknum polisi berinisial S yang tiba-tiba mendatangi rumah korban.
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Agustus 2020 tepatnya pukul 3 sore.
Kemudian oknum polisi berinisial S ini tiba - tiba datangi rumah korban bersama temannya dengan membawa 3 mobil," katanya kepada SURYA.co.id Sabtu (14/11/2020)
Kemudian oknum polisi ini mengacak rumah korban dengan dalih melakukan penggerebekan narkoba dari Polda Jatim.
"Anehnya oknum polisi ini tidak membawa barang bukti dari penggeledahan.
Oknum polisi ini justru membawa dompet dan uang total sekitar 5.6 juta beserta STNK & BPKB," jelasnya.
Lanjut menjelaskan setelah membawa dompet, STNK, & BPKB oknum polisi S ini juga merampas sebuah mobil jenis Xenia milik ibu korban Mujiah.
"Oknum polisi S ini kemudian bawa mobil korban dengan alasan dipinjam dan akan dikembalikan," imbuhnya.
Setelah itu oknum polisi ini membawa korban Harianto ke dalam mobil untuk dibawa ke Jombang.
"Saat itu keluarga korban hendak berteriak minta tolong, namun oknum polisi S ini mengancam dan menodong pistol kepada keluarga korban.
Tetapi setelah korban dibawa oleh oknum polisi ini, Harionto kemudian di turunkan di tengah jalan," terangnya.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kunjang yang berkasnya dilimpahkan kepada Polres Kediri.
"Kami terpaksa melaporkan kejadian ini kepada polisi, karena dari oknum pelaku ini tidak ada itikad baik untuk kembalikan mobil korban," tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan perampasan mobil.
"Korban awalnya melaporkan ke Polsek Kunjang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Kediri," singkatnya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi Surabaya Digerebek Temannya Sendiri, Wakapolrestabes : Bisa Dipecat