TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pria di Merangin, Jambi diamankan polisi karena membawa kabur seorang gadis remaja.
Pria berinisial AS (36) ditangkap setelah nekat membawa kabur gadis usia 15 tahun.
AS juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Bahkan, pelaku mengaku menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua gadis tersebut.
Diketahui korban dibawa ke rumah saudara pelaku di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Keberadaan korban pun diketahui hingga diminta pulang oleh ayahnya.
Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Baca juga: Ajak Anak Tetangga ke Kandang Ayam, Aksi Tak Senonoh Pria Ini Terbongkar, Pelaku Tak Berkutik
Baca juga: Modus Transfer Ilmu, Dukun Cabul Ini Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban: Ternyata Dia Ditiduri
Selang beberapa waktu, pelaku pun berhasil diamankan.
Pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.