Bahkan, Martuani menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan jaringan baru narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Palembang.
"Kita buktikan bahwa barang bukti narkoba atau sabu ini dibawa ke Palembang, ini jaringan baru yaitu Malaysia, Aceh, Medan, Palembang," tuturnya.
Martuani menjelaskan pelaku ditangkap pada 1 Desember 2020 di Lobi salah satu Hotel di Jaan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
"Pada hari Selasa 1 Desember 2020 sekira Pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdu Rahman di Lobi salah satu hotel di Medan Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu seberat 30.000 Gram," tuturnya.
Martuani menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 4 tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu pada 17 November 2020 dengan Barang Bukti 4,8 ons.
"Kasus ini berdasakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polrestabes Medan. Dimulai dari penangkapan tanggal 17 November 2020 kepada ketiga tersangka ini.
Dimana memiliki alat bukti 4,8 ons sabu. Lalu kita kembangkan tanggal 25 November berkembang kita bisa sigap melakukan penindakan untuk 1 kg.
Waktu itu saya perintahkan Kapolrestabes Medan untuk tidak segera dirilis karena akan kembangkan yang lebih besar," pungkasnya.
(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Buru Bandar Sabu 30 Kg Berinisial Black, Dapatkan Identitas dari Hasil Tracing Handphone