Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JO (28) akhirnya menyerahkan diri.
JO menyerahkan diri setelah buron atau melarikan diri sejak September 2020 lalu.
JO mengaku merasa tak tenang dan dihantui kegelisahan.
Korban dari aksi bejat pelaku itu, masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue Agung Surya Prabowo mengatakan, bahwa tersangka JO ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Kepada petugas ,saat menyerahkan diri tersangka mengaku, dihantui kegelisahan karena terus diburu polisi.
"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Minta Bantuan Dicucikan Piring, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Dibongkar Saudara Korban
Baca juga: Berdalih Istri Korban Rudapaksa, Suami Nekat Jajakan Istri jadi PSK, Malah Menikmati Uangnya
Baca juga: Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya
Dikatakan, informasi tersangka akan menyerahkan diri pertama disampaikan oleh Kepala Dusun, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.
"Setelah menerima imformasi itu, kemudian tersangka JO dijemput oleh Kanit PPA Aipda Wardika bersama anggota," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oknum Perangkat Desa Diduga Cabuli Belasan Anak, Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak
Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga mencabuli belasan anak.
Oknum perangkat desa berinisial SAD (32) tersebut kini telah ditangkap pihak kepolisian.