TRIBUNNEWS.COM - Enam orang waria dan satu orang wanita mencuri uang Rp 18 juta milik Brawi Atmaja Hutabarat (32).
Sebelumnya, korban sempat menikmati jasa prostitusi salah seorang waria.
Kini para pelaku menjalani sidang di Ruang Candra, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Curi 10 Kerbau, 9 Orang Maling Ngaku Iri dengan Pemilik Kerbau hingga Kesal Pilihan Politik Beda
Keenam waria yakni terdakwa Ahmad Sitepu alias Elsa (24), Hari Topan alias Sisi (23), Agung Winanda alias Cia (24), Hendra Atmaja alias Abel (29), Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22), Toni Sembiring alias Anggun (26).
Dan Sari (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
Mereka didakwa atas pencurian uang senilai 18 juta rupiah milik korban warga Dusun I, Kelurahan Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Keluar Rumah saat Hujan Deras, Pria Ini Kaget Tetangga Tewas Gantung Diri Tanpa Busana
Di mana para terdakwa ikut menerima hasil uang pencurian yang dilakukan empat orang waria lainnya yang kabur (DPO).
Dalam sidang majelis yang dipimpin hakim Dedy lebih dulu menanyakan peran masing-masing terdakwa.
Dan modus apa yang mereka pakai untuk bertemu dengan korban hingga alasan pencurian.
"Kalian ini apa perannya masing-masing? Kenapa lah kalian curi uang korban, apakah karena bayarnya tidak sesuai perjanjian?" tanya Hakim Dedy.
Ahmad alias Elsa mengaku tidak ada rencana mencuri uang korban hingga puluhan juta.
Dirinya hanya melakukan kencan bersama korban setelah berjanjian bertemu lewat aplikasi Mi-Chat.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Enam Waria dan Satu Wanita Jalani Sidang Pencurian Uang 18 Juta Teman Kencan lewat Aplikasi Mi-Chat