TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut diduga karena telah menghina Habib Lutfi bin Yahya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan ini.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca: Maaher At-Thuwailibi
Baca: Lontarkan Cacian ke Nikita Mirzani dengan Kata Kotor, Ustaz Maaher: Dia Lebih Tak Beradap
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina.
Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maaher telah berada di Bareskrim Polri.
Satatusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.