Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (2/12/2020) saat siang bolong, tepatnya sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan aksi penembakan bermula ketika korban keluar dari rumahnya, Jalan Abdul Rahman Hakim RT 04 RW 04, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Korban keluar rumah lantaran ingin mencari makan siang. Ia berangkat menggunakan mobil alphard warna hitam AD 8945 JP bersama seorang sopir.
Saat menuju ke lokasi makan siang, mobil korban dihentikan tersangka berinisial LJ (72) bersama istrinya.
"Pelaku menghentikan mobil korban lantaran ingin menumpang," kata Ade, Rabu (2/12/2020).
Pelaku bersama istri pun masuk ke mobil korban kemudian meminta diantar ke sebuah rumah sarang walet yang diduga milik pelaku, di Jalan Monginsidi.
Baca juga: Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo, Pelaku dan Korban Saling Kenal, Rekan Bisnis?
Sesampainya di lokasi, pelaku dan istri turun dari mobil korban. Setelahnya meminta korban untuk turun dari mobil.
Permintaan tersebut ditolak korban. Sopir korban kemudian melihat gelagat tidak baik dari tersangka setelah penolakan.
"Sopir kemudian melihat tersangka membawa senjata api yang ditaruh di bagian depan celana," terang Ade.
Sopir korban kemudian langsung berusaha memutar balik mobil guna menyelamatkan I.
Aksi putar balik tersebut malah membuat tersangka marah besar.
Dikeluarkanlah pistol berjenis Walther kaliber 22 yang telah disimpan tersangka dibalik celananya.
Senjata semi otomatis tersebut diketahui telah diisi peluru tajam berkaliber 22 mm.
Tembakan pertama dilepaskan tersangka dan mengenai kaca depan bagian kiri mobil korban.