TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Ruslan alias Ujang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau dalam perjalanan mudik.
Akibatnya, Ujang harus berurusan dengan majelis hakim di meja hijau.
Ujang membawa pisau di pinggangnya saat dihampiri oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas, pada bulan September 2020 lalu, di kawasan Dekranasda, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca juga: Balanda Tewas Dibunuh Sepupu karena Berbuat Tak Senonoh ke Istri Pelaku: Sudah Sering Berbuat Cabul
Dirinya disidang oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Panji Prawoto SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Jum'at (4/12/2020).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Di dalam sidang JPU, Tommy Horizon menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, atas nama Sigit.
Saksi Sigit mengatakan, saat diperiksa terdakwa mengakui jika pisau dengan sarung berbahan kulit, warna coklat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikinya.
Baca juga: Tak Tahan Suami Hobi Mabuk, Istri Nekat Aniaya dengan Kapak hingga Tewas
"Saat itu terdakwa sedang ada di pinggir jalan di kawasan Dekranasda Jakabaring.
Setelah diperiksa fisik, didapati sebila senjata tajam berupa pisau di pinggang terdakwa," ujar Saksi Sigit dihadapan majelis hakim, Jum'at (4/12/2020).
Atas keterangan saksi, terdakwa Ujang pun mengakui jika pisau itu memang miliknya. Namun terdakwa mengaku jika pisau tersebut dibawanya, hanya sekedar untuk berjaga diri.
Pasalnya, terdakwa Ujang saat itu akan melakukan perjalanan mudik ke Oki. Namun saat itu motornya mogok, dan dihampiri oleh petugas yang sedang berpatroli.
Atas perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. (Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Hendak Mudik ke OKI Sembari Kantongi Pisau, Seorang Pria Dihadang Polisi di Dekranasda Palembang