TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.
"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (4/11/2020).
Baca juga: TERBARU Kasus Rizieq Shihab, Kapolri Idham Aziz Beri Peringatan Terkait Massa Mengadang Penyidik
Berikut fakta terkait pemanggilan Rizieq yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Panitia Acara Juga Dipanggil
Masih dikutip dari laman yang sama, Erdi menyampaikan, kasus kerumunan di Megamendung ini sudah ditingkatkan jadi penyidikan.
Pihaknya sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Dugaan Pidana Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Hingga Bupati Bogor
Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.
"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara."
"Yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," jelas Erdi.
Baca juga: Fakta Viral Video Oknum Polisi Ancam Habib Rizieq: Kapolres Pekalongan Minta Maaf ke Markas FPI
Diminta Tak Bawa Massa
Erdi mengimbau Habib Rizieq tidak membawa massa saat diperiksa di Mapolda Jabar pekan depan
"Yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan."