Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik warung bernama Al alias Kumis (50) nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan korban.
Pemilik warung yang mencabuli siswi SD di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itu karena pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.
Ditambahkan Musakir, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna pink dan satu potong celana dalam warna putih.
Kemudian satu potong kaos songket warna pink milik korban.
Barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikkan lebih lanjut.
Diketahui korban pencabulan tersebut berinisial FFA (10), merupakan siswi SD kelas 5 di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Duda 55 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ternyata Sudah Berulang Berbuat Asusila pada Korban
Baca juga: Video Viral Pria Coba Rudapaksa Emak-emak di Pinggir Jalan, Korban 4 Wanita dalam Sehari
Baca juga: Duda 3 Kali Cerai Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Modus Suruh Korban Cuci Piring
Pura-pura Ukur Tinggi Badan
Pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo karena mencabuli siswi SD.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku Al alias Kumis (50) melakukan aksi bejatnya dengan modus mengukur badan korban.
Korban merupakan siswi kelas 5 SD, yaitu FFA (10).