Alhasil siswi SD ini, FFA (10) mengadu kepada keluarganya.
Sehingga Al dijebloskan ke penjara Mapolsek Sukoharjo.
Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya.
Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya.
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban," tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat, 4 November 2020.
Perbuatan pelaku Al ini berdampak pada perkara hukum.
Al pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Diringkus
Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.
Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.
Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.