News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penampakan Pria yang Teriak 'Bunuh' Saat Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Kini Diamankan Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang tersangka berinisial AD dikeler di Polda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). AD adalah salah satu pendemo di rumah ibunda Mahfud MD pekan lalu. Dia meneriakkan ancaman pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap kata-kata ancaman yang dilontarkan seorang peserta demonstrasi di depan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa tersangka berinisial AD meneriakan kata ‘bunuh’.

AD alias MT (31) ini diketahui warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Suasana saat sejumlah massa yang berpakaian putih dan berpeci menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Ia kini dijerat pasal berlapis.

“Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh,” kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam seperti dilansir Kompas.com.

Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman berdasarkan sejumlah bukti dan saksi.

Baca juga: Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Polisi Dalami Keterlibatan FPI, Sudah Tetapkan Tersangka

Berupa pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.

AD sendiri ditangkap kawanan polisi di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo.

Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020)(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) (kompas.com)

Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.

“Kami sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan,” kata Nico Afinta.

Sementara waktu ini, berdasarkan barang bukti yang didalami penyidik Polda Jatim serta Polres Pamekasan didapati aksi dilakukan kelompok Umat Islam Kabupaten Pamekasan.

“Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan,” kata dia.

Ancaman Hukuman

Dikutip dari TribunJatim.com, AD dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 juncto pasal 9.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

"Kami jajaran Polda dan Pangdam V/Brawijaya bersama-sama menjaga Jawa Timur."

"Dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses," tegas Nico, Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto mengatakan, pihaknya membantu kepolisian terkait keamanan dan ketertiban yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Teriak Bunuh saat Ikut Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Pria Ini Ditangkap Polisi, jadi Tersangka

Baca juga: Mahfud MD Bicara Situasi Politik Terkini, Singgung Gerakan yang Membonceng Habib Rizieq dan FPI

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi Menjelang Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia

Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Rumah Ibu Mahfud MD Dijaga Ketat

Keponakan Mahfud MD, Firman Syah Ali, menjelaskan perihal ketatnya penjagaan rumah kampung halaman Mahfud MD, di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan personel TNI-Polri, GP Ansor Jatim, dan PC GP Ansor Pamekasan.

Menurutnya, kedatangan sejumlah pihak ke rumah kampung halaman Mahfud MD ini hanya ingin melakukan pengecekan situasi terkini.

Mereka hanya ingin memastikan, rumah di kampung halaman Menkopolhukam aman.

"Cuma cek situasi saja. TNI-Polri, GP Ansor Jawa Timur dan PC GP Ansor Pamekasan hanya melakukan silaturahmi ke rumah kampung halaman Menkopolhukam yang di Desa Plakpak," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Minggu.

Baca juga: Rumah Ibunya Digeruduk Massa, Mahfud MD Nilai Penggerudukan Itu Hal Brutal dan Berbahaya

Baca juga: Mensos Jadi Tersangka, Mahfud MD Pernah Ingatkan Korupsi saat Bencana Dapat Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Diduga Ucapkan Kata Bunuh Saat Demo di Rumah Ibunda Mahfud MD, Aji Dores Ditetapkan Jadi Tersangka

"Saya kurang tahu jumlahnya berapa personel pengamanan yang ditaruh di rumah yang di Desa Plakpak dan Dirgahayu."

"Mungkin Kapolres yang tahu kenapa begitu banyak pengamanan yang ditaruh," jelas Firman.

Ia menjelaskan, kedatangan GP Ansor Jatim dan PC GP Ansor Pamekasan ke rumah kampung halaman Mahfud MD, hanya ingin melakukan silaturahmi dengan dirinya.

Tak mau bertanggungjawab

Koordinator massa Umat Islam Pamekasan Madura, Saifuddin tak mau bertanggung jawab soal aksi di depan rumah Mahfud MD.

Dia mengaku tidak mengkoordinasi massa dalam aksi tersebut.

Seperti diketahui, massa sebelumnya menggelar aksi di Mapolres Pamekasan.

Selepas dari Mapolres Pamekasan, Saifuddin dan peserta aksi lainnya kembali ke rumah dan tak mengetahui ada aksi susulan yang dinilai inisiatif sekelompok orang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penggeruduk Rumah Ibunda Mahfud MD Teriakan Kata ‘Bunuh’, Penyidik Kepolisian Punya Bukti dan Saksi

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Syamsul Arifin/Kuswanto Ferdian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini