News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 18 Tahun Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Ibu Korban: Dia Jadi Sering Melamun dan Seperti Ketakutan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang remaja berinsial DS (18) di Tulangbawang nekat merudapaksa seorang bocah 12 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinsial DS (18) nekat merudapaksa seorang bocah 12 tahun.

DS adalah warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.

Akhirnya ia ditangkap Polsek Gedung Aji.

Perbuatan itu dilakukan DS di areal perkebunan sawit wilayah setempat.

Baca juga: Berawal Minta Minum, 2 Gadis SMP Malah Dirudapaksa Kakek 70 Tahun dan Dibayar Rp 2.000

"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya.

"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," papar Arbi.

Kepada sang ibu, akhirnya korban menceritakan pengalaman buruknya.

Ia mengaku dirudapaksa pelaku dua kali di bawah ancaman.

Baca juga: Sekeluarga Tidur Sekamar, Ayah Tiri Umur 65 Tahun Nekat Panggil Sayang dan Rudapaksa Anak

"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di areal perkebunan sawit yang ada," kata Arbi.

Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam.

Dia pun lantas melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.

Kejadian pilu yang dialami bocah yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

"Untuk hari dan tanggalnya, korban lupa," kata Arbi.

Kejadian itu bermula saat korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung.

Kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit.

Di sanalah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Meski menolak, korban tak berdaya karena diancam pelaku akan dibunuh.

"Karena diancam itu, dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya," beber Arbi.

Kepada korban, pelaku mengaku memiliki rekaman perbuatan asusila itu.

Rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar tak melaporkan aksi bejatnya.

Ia mengancam menyebarkan video tersebut jika ada orang lain yang tahu.

"Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada," tandas Arbi.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Ancam Korban dengan Rekaman Video

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini