News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Soal Pelanggaran Pemilu Pilkada Solo 2020, Bawaslu Ungkap Tak Ada Catatan untuk Gibran-Teguh & Bajo

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo saat debat Pilkada Solo 2020 di The Sunan Hotel Solo, Jumat (6/11/2020). Bawaslu Solo menginformasikan mengenai pelanggaran pemilu Pilkada Solo 2020 setelah masa kampanye usai.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo membeberkan soal pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo 2020.

Diketahui, masa kampanye dimulai sejak 26 September 2020 dan berakhir Sabtu (5/12/2020) kemarin.

Terkait hal ini, Bawaslu mengungkapkan selama dua bulan masa kampanye, belum ditemukan satu pelanggaran pemilu.

Baik dari paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso maupun rivalnya, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

"Selama ini belum kami temukan pelanggaran," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat dihubungi TribunSolo.com.

Baca juga: Reaksi Gibran Saat Disebut Tak Begitu Tahu Soal Budaya oleh Lawannya dalam Debat Pilkada Solo

Baca juga: Debat Pilkada Solo, Jawaban Gibran Saat Disebut Tak Begitu Tahu Soal Budaya oleh Bagyo

Belum ditemukannya pelanggaran, kata Poppy, lantaran Bawaslu Solo mengedepankan pencegahan.

Menurutnya hal tersebut terasa efektif untuk menihilkan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo.

"Misalkan dari paslon 01 atau 02 akan melakukan kegiatan kampanye, saat mereka melayangkan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP), kami langsung membuat surat imbauan," paparnya.

Imbauan itu, kata Poppy berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk konvoi dan arak arakan selama masa kampanye kemarin juga tidak boleh," pungkasnya.

Kedua paslon sendiri memahami imbauan tersebut sehingga Bawaslu Solo belum mencatat satupun bentuk pelanggaran kampanye.

"Misalkan ada pertemua terbatas, kalau ditemukan lebih dari 50 orang akan kita ingatkan secara lisan, jadi selain 50 orang harus di luar," pungkasnya.

Patroli di Masa Tenang

Bawaslu Solo menggencarkan pengawasan mulai 6-8 Desember 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini