TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo membeberkan soal pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo 2020.
Diketahui, masa kampanye dimulai sejak 26 September 2020 dan berakhir Sabtu (5/12/2020) kemarin.
Terkait hal ini, Bawaslu mengungkapkan selama dua bulan masa kampanye, belum ditemukan satu pelanggaran pemilu.
Baik dari paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso maupun rivalnya, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
"Selama ini belum kami temukan pelanggaran," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat dihubungi TribunSolo.com.
Baca juga: Reaksi Gibran Saat Disebut Tak Begitu Tahu Soal Budaya oleh Lawannya dalam Debat Pilkada Solo
Baca juga: Debat Pilkada Solo, Jawaban Gibran Saat Disebut Tak Begitu Tahu Soal Budaya oleh Bagyo
Belum ditemukannya pelanggaran, kata Poppy, lantaran Bawaslu Solo mengedepankan pencegahan.
Menurutnya hal tersebut terasa efektif untuk menihilkan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo.
"Misalkan dari paslon 01 atau 02 akan melakukan kegiatan kampanye, saat mereka melayangkan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP), kami langsung membuat surat imbauan," paparnya.
Imbauan itu, kata Poppy berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk konvoi dan arak arakan selama masa kampanye kemarin juga tidak boleh," pungkasnya.
Kedua paslon sendiri memahami imbauan tersebut sehingga Bawaslu Solo belum mencatat satupun bentuk pelanggaran kampanye.
"Misalkan ada pertemua terbatas, kalau ditemukan lebih dari 50 orang akan kita ingatkan secara lisan, jadi selain 50 orang harus di luar," pungkasnya.
Patroli di Masa Tenang
Bawaslu Solo menggencarkan pengawasan mulai 6-8 Desember 2020.