Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres yang mendampingi proses mediasi tersebut menyampaikan, proses perdamaian atas permasalahan tersebut merupakan kesepakatan dan kemauan dari kedua belah pihak.
Katanya, pihaknya hanya melakukan pendampingan tanpa ada unsur paksaan dari pihaknya.
"Dari kita sendiri sebenarnya sudah siap mengirimkan perkara ini ke Kejaksaan, namun dari kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian, jadi kita utamakan Restorative Justice," kata Handres, usai memediasi kedua belah pihak.
Atas kejadian tersebut, dia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri dan orang lain.
"Setiap perbuatan pasti ada ganjarannya, kita harus yakini bahwa, tidak ada perbuatan atau pelanggaran yang tidak dapat di hukum, semua akan ditindak," tegasnya.
(Tribun Jambi/Aryo Tondang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pedagang Bakso Keliling di Kota Jambi dan Pelaku Penendang Iwan Sepakat Berdamai