Laporan Wartwan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 7 pasien Covid-19 di RSUD Kota Mataram memperoleh haknya dalam Pilkada 2020.
Dari tujuh pasien tersebut, satu orang memilih untuk golput.
Pasien-pasien tersebut menyalurkan suaranya dari dalam ruang isolasi dengan bantuan petugas.
Dari 13 pasien Covid-19 maupun suspect Covid-19 di ruang isolasi, hanya 7 pasien punya hak suara.
Sisanya merupakan warga di luar Kota Mataram.
Mereka tidak masuk daftar pemilih tetap Pilkada Kota Mataram 2020.
Dari 7 orang pasien Covid-19 itu, 1 orang enggan menyalurkan hak suaranya alias golput (golongan putih).
Meski petugas sudah mendatangi dan membantu, ia tetap tidak mau menyalurkan hak suaranya.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Baca juga: Puluhan Penderita Virus Corona Ikut Memilih di Pilkada Tangsel 2020
Dari pantauan Closed Circuit Television (CCTV) ruang isolasi, pasien tersebut mengangkat kedua tangan tanda tidak mau.
”Dia tidak mau mencoblos, tidak mau menentukan hak pilihnya, satu orang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Saifuddin, di lokasi, Rabu (9/12/2020).
Petugas tidak bisa memaksa sebab itu hak setiap warga.
Sementara, 6 pasien lainnya tetap menyalurkan suara dengan bantuan petugas pendamping.
Saifuddin menyebut, total pemilih di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Kota Mataram 8 orang.