”Satu orang tambahan merupakan petugas jaga yang tidak bisa kemana-mana karena tugas,” jelasnya.
Proses pemilihan di ruang isolasi sendiri tidak mudah.
Petugas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi-saksi tidak bisa masuk ke ruangan tersebut.
Surat suara maupun kotak suara juga tidak bisa dibawa keliling seperti pada pasien biasa.
Kondisi itu menyulitkan proses pemilihan.
Namun setelah koordinasi dengan petugas kesehatan, pemilihan bisa terlaksana dengan bantuan pendamping.
Pasien memilih melalui video call dan salularan telepon petugas.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul 7 Pasien Covid-19 Nyoblos di Ruang Isolasi RSUD Mataram, 1 Orang Pilih Golput