Laporan Wartwan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM – Pasien Covid-19 di Mataram mendapatkan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.
Saat pemilihan berlangsung, pasien tak bisa secara langsung melakukan pencoblosan.
Para pasien menggunakan hak pilihnya melalui sambungan telepon.
Pemungutan suara dibantu oleh petugas ruang isolasi.
Melaksanakan pemilihan di ruang isolasi pasien Covid-19 tidak mudah.
Petugas dengan alat pelindung diri (APD) terbatas pun tidak bisa masuk ke ruangan isolasi.
Kotak suara dan surat suara juga tidak bisa masuk ke ruang isolasi.
Dikhawatirkan kertas yang dipegang pasien bisa menjadi media penularan virus Corona.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram sempat kebingungan menentukan teknis pemilihan bagi pasien Covid-19, Rabu (9/12/2020).
Petugas KPPS dan Panwascam, dan saksi-saksi hanya bisa menunggu di pintu ruang isolasi.
Mereka yang keliling menanyakan pilihan masing-masing pasien.
Baca juga: 6 Pasien Covid-19 di RSUD Kota Mataram Ikut Nyoblos di Ruang Isolasi, 1 Orang Pilih Golput
Baca juga: Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Baca juga: Puluhan Penderita Virus Corona Ikut Memilih di Pilkada Tangsel 2020
”Terus terang ini baru pertama kali alami, karena sebelumnya belum pernah ada kejadian seperti ini,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Mataram Saifuddin, di lokasi, Rabu (9/12/2020).
Mereka sempat diskusi panjang karena surat suara ternyata tidak boleh masuk dan dipegang pasien.