Aturan Baru di TPS
Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.
Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.
Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).
"Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Arief di Gedung KPU seperti dilansir Kompas.com.
Patroli TNI-Polri
Personel gabungan TNI/Polri lakukan patroli skala besar dalam rangka mengamankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 23 Kabupaten/kota.