"Imbauan saya, jangan berkerumun. Berkerumun di lapangan, jangan."
"Berkerumun di nikahan, jangan. Berkerumun nganter-nganter orang, jangan."
"Jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan, itu saja," kata Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.
Ia meminta semua orang harus mengikuti prosedur hukum, termasuk dalam pencegahan Covid-19.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Adanya Unsur Tindak Pidana hingga Polisi Siap Jemput Paksa
Baca juga: Polisi Pastikan Chat Kapolda Metro tentang Rizieq Shihab Adalah Hoaks
Ditemukan Tindak Pidana
Dikutip dari TribunJabar.id, polisi sudah meningkatkan status terkait kasus Megamendung, dari penyelidikan jadi penyidikan.
Artinya, polisi menemukan perbuatan pidana dalam peristiwa itu.
Pada penyelidikan, sejumlah pejabat Pemkab Bogor dimintai keterangan.
Satu di antaranya Sekda Pemkab Bogor dan Kasatpol PP Pemkab Bogor.
Baca juga: 5 Jenazah Pengawal Rizieq Shihab Dimakamkan di Megamendung, 1 Orang di Cengkareng
Baca juga: FPI Ungkap Isi Pembicaraan dengan Komnas HAM soal Penembakan Anggotanya: Upaya Ganggu Habib Rizieq
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)