TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial EG (17) menendang dan menantang perwira polisi berkelahi.
Pelaku merupakan warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi tersebut dilakukan pelaku diduga saat terpengaruh minuman keras (miras).
Diketahui, perwira polisi yang ditendang EG, bertugas di Polres Kupang dan masih bertetangga dengan pelaku.
Usai melakukan aksinya, EG langsung kabur hingga akhirnya ia ditangkap. EG ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.
Namun, meski sudah diamankan, polisi berencana akan mengembalikan EG kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.
Baca juga: Siswa SMA Mabuk, Tendang Seorang Perwira Polisi Lalu Menantangnya Berkelahi
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Berawal dari unjuk rasa, pelaku diduga mabuk miras
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, peristiwa itu berawal saat anggotanya hendak membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur. Aksi itu dibubarkan karena tanpa izin.
Saat membubarkan massa, sambung Aldinan, EG dan sejumlah rekannya berada tak jauh dari lokasi dan dalam keadaan mabuk minuman keras.
Melihat itu, perwira polisi tersebut meminta EG untuk pulang ke rumahnya, namun ditolak.
Tendang dan tantang perwira polisi berkelahi
EG yang diduga dalam pengaruh miras kemudian menendang ke arah dada perwira polisi tersebut.
Tak hanya itu, EG pun menantangnya untuk berkelahi. Usai menendang, EG bersama rekannya langsung kabur.