News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 100 Pil Ekstasi ke Makassar, DJ Wanita asal Jakarta Ditangkap, Ini Kronologi Penangkapannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kepemilikan 123 pil ekstasi, Gia dan Rio saat dihadirkan dalam press rilis kasus pengungkapan narkoba di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (14/12/2020) siang.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Disc jockey (Dj) yang juga model asal Jakarta, Vincentia Gracia Marie alias Gia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassar.

Gia ditangkap atas kepemilikan 100 butir inex atau pil ekstasi.

Ia pun dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Mantan Polisi Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan saat Lihat Polisi, Ternyata Wanita Ini Kedapatan Bawa 38 Butir Pil Ekstasi

Penangkapannya berlangsung di dekat SPBU yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.

Begitu juga dengan rekannya, Rio Dedra Persada Pakki alias Rio (40). Ia dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang sama.

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakan rekan Gia di dunia entertainment.

Ia kedapatan membawa 100 pil ekstasi itu dari Jakarta ke Makassar melalui jalur udara.

Pil ekstasi yang dibawa Gia, lolos dari pemeriksaan X-ray bandara Sultan Hasanuddin lantaran menyembunyikan barang haram itu di dalam celananya.

"Jadi, yang bersangkutan membawa narkotika jenis inex sebanyak 100 (butir). Jadi dia menggunakan pesawat dan (inex itu) dimasukkan ke dalam celananya, jadi yang bersangkutan melewati X-ray tidak terdeteksi kemudian sampai di sini (Makassar) kami amankan di pom bensin," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.

100 pil ekstasi itu kata Kompol Indra diduga kuat dibawa Gia ke Makassar untuk persiapan perayaan malam pergantian tahun.

"Rencana mungkin untuk dipakai malam tahun baru," ujarnya.

Dari pengakuannya ke polisi, Gia diketahui telah enam kali melakukan pengantaran ekstasi dari Jakarta ke kota Makassar.

Tidak hanya itu, sebelum ditangkap, Gia rupanya sempat manggung sebagai Dj di salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.

"Perkenalannya dengan Rio sama-sama di dunia entertaint. Pengakuan yang bersangkutan (Gia) sebelum ditangkap, minggu lalu yang bersangkutan main di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Makassar sebagai Dj," beber Kompol Indra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini