Kronologi penangkapan Gia
Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakam rekan Gia di dunia entertainment.
"Jadi pada hari Jumat 4 Desember 2020 zekitar pukul 16.00 Wita, kami Satgas Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan satu orang yang kami duga sebagai pengedar atau penyalahguna narkotika. Jadi yang kami amankan lelaki inisial ARP (Rio Dedra Persada Pakki)," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.
Ria ditangkap di komplek Taman Gosyen Indah, Kecamatan Rappocini Makassar.
Dari penangkapan Rio, polisi mengamankan barang bukti 23 butir diduga inex atau pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Rio, polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya, Gia pun ikut ditangkap.
"Pada tanggal 6 Desember 2020 bertempat di pom bensin di Sudiang Kecamatan Biringkanaya. Kami mengamankan seorang perempuan berinisial V (alias Gia) yang bersangkuta merupakan warga Kota Jakarta datang ke sini memang untuk membawa dan mengantar pesanan narkotika," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Rio dan Gia pun kini mendekam di sel tahanan Narkoba Polrestabes Makassar.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditangkap Bawa 100 Pil Ekstasi ke Makassar, Dj Famale Asal Jakarta Terancam 20 Tahun Penjara