TRIBUNNEWS.COM -- Oknum guru yang mencabuli 9 muridnya di Kabupaten Cianjur diperiksa kejiwaannya.
Dalam melancarkan askinya, predator seks ini mengimingi korbannya dengan uang, main game dan nilai pelajaran.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap mengajak korbannya berfoto selfie lalu menyimpannya di ponsel.
Perbuatan bejatnya akhirnya terungkap setelah orangtua korban melaporkan aksi pelaku ke polisi.
Kini, sang oknum guru berinisial DD (44) itu terancam mendekam di penjara untuk waktu cukup lama jika terbukti bersalah telah mencabuli 9 muridnya laki-laki.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dilansir dari Kompas.com Selasa (15/12/2020), Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya masih intensif memeriksa tersangka melalui tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru," kata Anton.
Apalagi, tersangka melakukan tindak asusilanya itu dalam rentang waktu yang tidak sebentar, yakni dari 2018 hingga 2019.
"Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres," ujar dia.