News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Pelaku Pinjamkan Ponsel hingga Ancam Beri Nilai Jelek

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya.

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sembilan murid sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kejahatan seksual sang guru.

Pelaku berinisial DD (44) mencabuli murid-muridnya itu selepas pulang sekolah di salah satu ruang kelas saat kondisi sepi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengemukakan, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan agar mau menuruti keinginannya.

Baca juga: 9 Murid Laki-laki Dicabuli Oknum Pak Guru di Ruang Kelas, Iming-iming Dipinjami HP dan Uang Jajan

Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Siswa dengan Ancaman Nilai Jelek, Dilakukan di Ruang Kelas

"Selain diberikan uang jajan, korban juga dipinjami handphone untuk bermain game oleh pelaku," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara, Senim (14/12/2020).

Agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar, sebut Anton, pelaku mengancam para korban dengan nilai jelek apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Karena mereka masih di bawah umur, jadi menurut saja,. Apalagi di sini ada unsur bujuk rayu dan ancaman yang dilakukan pelaku," ujar dia.

Disebutkan, penyidik telah berkordinasi dengan pihak P2TP2A dan KPAI setempat terkait upaya trauma healing untuk para korban.

"Jelas mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya pascamenjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli murid-muridnya.

Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ancam Beri Nilai Jelek

DD (44), seorang oknum guru di Kabuapten Cianjur, Jawa Barat, diduga mencabuli sembilan muridnya berjenis kelamin laki-laki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini