JPU juga menyampaikan, perbuatan yang dilakukan RK berawal pada hari Minggu sampai Rabu, 8 hingga 11 November 2020, sekira jam 15.30 Wib.
"Anak bolak-balik di depan kontrakan korban untuk melihat situasi. Kemudian hari Kamis 12 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, anak berniat menjalankan aksinya," ujar JPU.
Saat kondisi aman dan korban tidak ada di rumah, RK naik ke atas pohon di samping kontrakan.
"Anak kemudian membuka satu persatu genteng, kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap genteng dan turun di atas kamar mandi," sebut JPU.
JPU mengatakan, anak membongkar celengan berisi uang Rp 3 juta dan uang koin di paperbag Rp 400 ribu, serta satu unit handphone. "
Anak juga mengambil uang Rp 13 juta yang berada di dalam tas selempang warna biru yang tergantung di dinding, selanjutnya pulang ke rumah dan langsung menyimpannya di samping tv yang berada di dalam kamar," tandasnya.
Dipamerkan di Status WhatsApp
Update status uang hasil curian, RK akhirnya diboyong ke kantor polisi oleh ketua RT.
JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, pada Jumat (13/11/2020), sekira jam 19.30 Wib, RK pergi keluar rumah untuk membelanjakan uang hasil curiannya.
"Anak membeli satu handphone seharga Rp 2 juta, headset seharga Rp 40 ribu, speaker Bluetooth warna merah Rp 60 ribu," ujar JPU, Selasa (15/12/2020).
Lanjut JPU, pada Sabtu (14/12/2020), RK membeli satu helai kaos warna hitam seharga Rp 35 ribu, topi Rp 30 ribu, jam tangan Rp 50 ribu, dan gelang seharga Rp 30 ribu.
"Lalu sekitar Rp 3.978.500 digunakan untuk makan dan membeli minuman keras serta untuk topup game," beber JPU.
JPU menambahkan, pada hari Minggu (15/11/2020), anak memposting di status aplikasi whatsapp uang hasil curian.
"Dan ternyata ada tetangga yang melihatnya dan melaporkan ke pak RT, RK kemudian dipanggil dan mengakui perbuatannya dan dibawa ke polisi untuk ditindaklanjuti," tandasnya.