TRIBUNNEWS.COM- Seorang pelajar SMP nekat mencuri uang tunai Rp 16 juta dan satu uni handphone merek Samsung Galaxy.
Pelaku nekat melancarkan aksinya karena sering dihina miskin oleh tetangga.
Kasus ini terungkap setelah pelaku mengunggah hasil curiannya di WhatsApp.
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15), warga Bumi Waras diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyatakan, terdakwa RK bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana penjara satu bulan tujuh hari di LPKA Masgar Kabupaten Pesawaran," sebut Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan dalam fakta persidangan terungkap, peranan orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak masih kurang.
Lanjut Majelis Hakim, kurangnya pengawasan lantaran ayah terdakwa merupakan orangtua tunggal yang sibuk cari nafkah.
"Ayah anak sebagai orangtua tunggal sibuk mencari nafkah," tegasnya.
Dalam dakwaanya, RK melakukan perbuatannya, pada Kamis (12/11/2020) dengan mengambil uang Rp 16 juta dan satu unit handphone Samsung Galaxy.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak meresahkan masyarakat dan anak telah menikmati sebagian hasil perbuatannya.
"Hal yang meringankan anak sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, anak belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan anak," terang Majelis Hakim.
Pada penuntutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menuntut RK bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5 KUH Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Tunggal.
JPU meminta Majelis Hakim agar RK dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah anak tetap di tahan.