Diberitakan sebelumnya, Muhammad Jefri Suprayodi melayangkan laporan ke Mabes Polri, dan diteruskan ke Polda Sumut, terkait dugaan kasus pemerasan oleh Wakapolsek Helvetia.
Pengaduan itu tertuang dengan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.
Roni Prima Panggabean, kuasa hukum Jefri, mengatakan, pengaduan Jefri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, serta Ipda Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Reskrim.
Ia menyebutkan, Wakapolsek Helvetia melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta uang Rp 200 juta.
Kata dia, Jefri diperas terkait kasus kepemilikan kendaraan mobil bodong, alias tidak melengkapi surat-suratnya.
Padahal, menurut Roni, kliennya memiliki kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang tidak asli (bodong), kuping saya taruhannya," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020)..
Ia pun berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memberi atensi atas kasus ini.
Pada kesempatan yang sama, Jefri menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan tersebut.
Jefri mengatakan, awalnya ia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, pada 11 September 2029 lalu.
Saat itu, ia dihampiri oleh beberapa personel Polsek Helvetia.
Jefri awalnya dituduh membawa narkotika jenis sabu.
Di lokasi Mega Park, ia diperiksa oleh aparat kepolisian.
Setelah tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.