News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal dari Cekcok Mulut, Pria di Gunungsindur Tewas Bersimbah Darah Dibacok Ayah dan Anak

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto korban I (48) bersender di tembok rumah serta bersimbah darah Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sempat beredar dan membuat geger warga Bogor.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang pria berinisial I (48) meregang nyawa dibunuh ayah dan anak di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020) malam.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku yang masing-masing berinisial A (48) dan F (28) langsung melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Motifnya karena cekcok mulut dengan korban, ada perselisihan dari awal. Korban sama pelaku ini saling kenal. Perselisihannya keluarga lah, masalah pribadi," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Melarikan Diri ke Sukabumi, Dua Pelaku Pembunuhan Pria di Gunungsindur Bogor Ditangkap

Awalnya pelaku menemui korban, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku sang ayah membawa sebilah pedang kemudian melakukan pembacokan ke bagian leher korban.

Kemudian sang anak mengikuti dengan menusukan sebilah golok ke tubuh korban sampai korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Pelaku pembunuhan terhadap seorang pria inisial I (48) di Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Badung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap di Sukabumi.

"Pelaku datang membawa sebilah pedang, terus dibacok, dibacok sekali di bagian leher. Terus datang lagi anaknya pelaku yang kedua nusuk lagi pakai golok. Ini bapak dan anak," kata Roland.

Kedua pelaku ini kemudian ditangkap polisi setelah melarikan diri selama delapan hari di Cisaat, Sukabumi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat Positif Covid-19

"Dua tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat Sukabumi pada hari Kamis (10/12/2020)," kata Roland.

Kedua pelaku dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Bogor sempat digegerkan dengan beredarnya foto pria dengan leher bersimbah darah via WhatsApp diduga dibunuh dengan benda tajam.

Foto tersebut menampilkan seorang pria agak kurus mengenakan peci hitam, kaos dan jaket hitam serta celana jins biru tergeletak dengan punggung menyender ke sebuah dinding tembok rumah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini