Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020. (Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan 'Melawan' Laporkan Jefri Suprayogi ke Mapolda Sumut
BERITA REKOMENDASI