Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan kekasih di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) kepergok foto tanpa busana.
Tak hanya itu, sang wanita berinisal M (17) mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya, AH (22).
Perbuatan mereka terungkap setelah kakak M melihat foto tanpa busana keduanya di ponsel milik M.
Akibatnya, AH warga Belitang II Kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan polisi.
Gadis di bawah umur yang bersekolah di Pulau Jawa tersebut mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya.
Hal itu ia akui setelah didesak orangtua korban, yang mendapati foto korban di dalam handphonenya.
Baca juga: Ayah Cekoki Minuman Dicampur Perangsang ke Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa, Pelaku Ternyata Guru PNS
"Awalnya kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu."
"Setelah dibuka Galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, Ipda Desi Anggraini, Kamis (17/12/202).
Bersama orangtuanya, si kakak korban ini mendesak agar korban mengakui apa yang sudah mereka lakukan melihat foto tersebut.
Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya ia mengaku juga bahwa telah berbuat asusila dengan tersangka.
"Keluarga korban tak terima, dan melaporkan hal itu ke Polres OKU Timur," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur pun melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka.
Setelah mendapati bukti yang cukup, tersangka AH akhirnya diamankan.
"Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020.
Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Berikan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Siram Cairan Asam Saat Korban Menolak
Baca juga: 3 Pemuda Magelang Diduga Sebarkan Foto Asusila Seorang Gadis, Ditangkap Polisi Lalu jadi Tersangka
Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban dalam keadaan sepi.
"Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Sejoli di OKU Timur Lakukan Hubungan Terlarang saat Belajar Daring, Ketahuan ada foto Tanpa Busana