Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual.
Namun, Yusri tak merinci uang yang diperoleh pelaku dari hasil penjualan motor korban.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juga karena merampas sepeda motor korban," ujar dia.
Ditusuk Usai Berhubungan Sesama Jenis
Polisi mengungkap kronologi kasus mutilasi yang dilakukan AJY (7) terhadap teman dekatnya, Donny Saputra (24).
Korban dan pelaku rupanya sempat berhubungan intim sesama sejenis sebelum pembunuhan itu terjadi.
Saat korban tertidur pulas usai berbuat asusila, barulah pelaku menghabisinya kemudian memotong tubuhnya.
Pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya, di Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Aksi keji itu dilakukan AJY lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi beberapa bulan setelah mengenal korban pada Juni 2020.
Pelaku merupakan salah satu warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Dalam kesehariannya, pelaku diketahui bekerja sebagai manusia silver dan pengamen.
"Karena pelaku ini bekerja pengamen bertemu (korban) di situ (kendaraan umun). Perkenalan di sana, kemudian ketemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku ulang tahun," kata Yusri dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/11/2020).
Pertemuan keduanya itu terjadi di kontrakan pelaku yang juga menjadi lokasi mutilasi.