TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Terhitung mulai hari ini, Sabtu (19/12/2020), semua destinasi wisata di Tulungagung tutup.
Bupati Tulungagung selaku ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran penutupan sementara destinasi wisata.
Penutupan ini berlaku untuk semua destinasi wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan.
Dalam surat tertanggal 18 Desember 2020 ini beralasan, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Tulungagung.
Bahkan dalam peta sebaran Covid-19, Tulungagung masuk dalam zona merah.
Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penularan virus corona di Tulungagung.
"Semua ditutup total, tidak menerima kunjungan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," terang Maryoto kepada SURYAMALANG.COM.
Satgas tidak memberlakukan masa percobaan untuk kebijakan ini.
Baca juga: Kemenpar Dukung Ambon Jadi Destinasi Pariwisata Berbasis Musik
Setelah surat ini diberlakukan, maka sepenuhnya wajib dijalankan semua pengelola tempat wisata.
Jika ada yang melanggar, maka ada Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020, yang mengatur penegakan protokol kesehatan.
"Sanksinya bisa berupa denda hingga pencabutan izin," tegas Maryoto.
Kebijakan ini akan dievaluasi dalam tujuh hari berikutnya.
Evaluasi akan melihat efektivitas kebijakan itu, serta ketaatan pengelola wisata.
Hasil evaluasi akan menentukan kebijakan menjelang libur natal dan tahun baru.