News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Bisa Periksa Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun di Malang yang Korban Dugaan Pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada bocah perempuan berusia 5 tahun, seorang pemuda di Malang ditangkap warga, Minggu (20/12/2020) sore

Kejadian itu sendiri terjadi di dekat warung lalapan yang berada di Ruko Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kejadian bermula ketika korban sedang bermain di sekitar lokasi kejadian.

Tiba tiba korban sudah berada di plengsengan sungai, yang berjarak sekitar 6 meter dari warung lalapan.

Korban ditemukan berdiri dalam keadaan terus menangis.

Baca juga: Pakai Hercules, 53 Napi Narkoba Asal Riau Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Malang

Lalu korban pun dikembalikan kepada ibunya, yang bekerja di warung lalapan.

Tak berselang lama, pelaku yang bersembunyi di sungai ditangkap oleh warga. Oleh pihak berwajib, pelaku kemudian diamankan di Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Jadi kemarin pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ini pelaku masih kami amankan di Polresta Malang Kota," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Kepala Divisi Pengelolaan Sampah Tersandung Kasus Pencabulan, Wali Kota Naruto Jepang Minta Maaf

Saat ini polisi masih terus mendalami kasusnya.

Ia enggan membeberkan identitas dari pelaku tersebut.

"Untuk secara detail, pelaku berbuat apa kepada korbannya masih kami dalami.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini